Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (Dr. Dian Ekawaty Ismail, S.H.,M.H, Avelia Rahmah Y. Mantali, S.H.,M.H, Mohammad Rivaldi Moha, S.H.,M.H) bersama mahasiswa Fakultas Hukum melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Desa Bongo Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo pada hari Selasa 21 Juni 2022.
Kegiatan yang bertajuk “Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Mengenai Sertifikasi Tanah Guna Menjamin Kepastian Hukum dalam Hal Pewarisan” merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait pentingnya sertifikasi tanah. Sejalan dengan hal tersebut tim pengabdian menghadirkan pemateri yang kompeten di bidangnya yakni Ibu Hj. Nirwan Junus, S.H.,M.H. Beliau merupakan salah seorang dosen bidang Hukum Perdata yang ada di Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Peran mahasiswa yang dilibatkan dalam kegiatan ini adalah sebagai tim dari pelaksanaan kegiatan pengabdian. Selain itu masyarakat juga turut menerima materi terkait dengan pentingnya sertifikasi tanah yang tentunya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat Desa Bongo Kecamatan Batudaa Pantai. Salah satu masukan yang ditawarkan oleh tim pengabdian kepada masyarakat Desa Bongo perihal sertifikasi tanah adalah dengan memanfaatkan program pemerintah yakni program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang sebelumnya telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Terutama bagi masyarakat yang rumahnya berada di kawasan pesisir pantai, tentunya program ini akan sangat bermanfaat bagi mereka. Dan tim pengabdian UNG hadir untuk mendampingi masyarakat Desa Bongo agar dapar lebih optimal dalam memanfaatkan program pemerintah tersebut.
Rangkaian kegiatan pengabdian ini diakhiri dengan penandatanganan IA (Implementation Agrement) oleh perwakilan Tim dan Kepala Desa Bongo Kecamatan Batudaa Pantai.