Menatap Keadilan yang Tercecer: Menguji Nyawa Konstitusi bagi Tenaga Kerja Disabilitas

Di atas lembaran konstitusi dan barisan regulasi ketenagakerjaan Indonesia, janji perlindungan hak asasi tertulis begitu lugas dan meyakinkan. Teks-teks hukum menjamin bahwa setiap insan berhak atas pekerjaan serta penghidupan yang bermartabat tanpa diskriminasi. Namun, ketika norma hukum tersebut berhadapan dengan dunia kerja riil, kenyataan getir justru terpampang: para penyandang disabilitas masih tertatih-tatih menembus tembok tebal bursa kerja yang eksklusif.

Ketimpangan mendasar antara teks dan realitas ini memantik kegelisahan ilmiah tiga akademisi Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, yakni Weny Almoravid Dungga (ORCID), Fence M. Wantu (ORCID), dan Mohamad Hidayat Muhtar (ORCID). Melalui kajian sosio-legal yang komprehensif, mereka membedah mengapa instrumen seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, regulasi ketenagakerjaan, hingga ratifikasi konvensi internasional CRPD belum mampu meruntuhkan benteng segregasi di dunia kerja.

Hasil perenungan kritis tersebut dituangkan dalam artikel ilmiah bertajuk Disability employment equality in Karl Loewenstein’s Social Constitution Theory dengan pengidentifikasi digital DOI: 10.35295/osls.iisl.2574. Diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi Oñati Socio-Legal Series, karya ini mengeksplorasi keterkaitan antara empat pilar gagasan konseptual: equal employment opportunities, Karl Loewenstein, persons with disabilities, serta living constitution.

Ketiga peneliti memilih menggunakan pisau bedah teori konstitusi sosial dari Karl Loewenstein, pemikir kenamaan yang mengklasifikasikan derajat keberlakuan konstitusi ke dalam tiga tingkatan: normatif, nominal, dan semantik. Melalui perspektif ini, riset diarahkan untuk menguji apakah jaminan konstitusional hak kerja bagi penyandang disabilitas telah bermutasi menjadi konstitusi yang hidup (living constitution) dalam kultur sosial, atau sekadar artefak hukum yang statis.

Temuan penelitian menyimpulkan kenyataan yang presisi sekaligus memprihatinkan: implementasi hak kerja disabilitas di Indonesia masih terperangkap pada taraf konstitusi nominal (nominal constitutional stage). Aturan mengenai kuota penyerapan tenaga kerja disabilitas memang sah dan mengikat secara formal, tetapi dalam dinamika praktisnya belum sepenuhnya ditaati maupun mengakar kuat pada perilaku nyata institusi kerja.

Kesenjangan antara apa yang dicita-citakan hukum (das Sollen) dan kenyataan di lapangan (das Sein) terpelihara oleh rintangan struktural yang berlapis. Mulai dari sistem seleksi rekrutmen yang tidak ramah disabilitas, fasilitas lingkungan kerja yang belum aksesibel, prasangka sosial yang masih menganggap disabilitas sebagai keterbatasan medis semata, hingga lemahnya mekanisme pengawasan ketenagakerjaan dan absennya sanksi konkret bagi pelanggar kuota.

Secara filosofis, riset ini menggarisbawahi dalil pokok Loewenstein bahwa efektivitas suatu konstitusi sangat ditentukan oleh kemampuannya memengaruhi dan membentuk perilaku sosial serta kelembagaan. Tanpa adanya daya paksa yang nyata, jaminan kesetaraan kerja hanya akan berakhir sebagai kepatuhan simbolis di atas kertas tanpa mengubah nasib kelompok marjinal.

Sebagai ikhtiar solutif, para penulis merumuskan gagasan institusional yang terukur dengan mengusulkan pembentukan Sistem Akuntabilitas Ketenagakerjaan Disabilitas Nasional (SAKDIN). Mekanisme ini dirancang sebagai instrumen digital terpadu untuk memantau, mendata, serta mengevaluasi pemenuhan hak tenaga kerja disabilitas secara transparan dan lintas sektoral.

Lebih jauh lagi, artikel ini mendorong pengintegrasian indikator inklusi disabilitas ke dalam sistem penilaian kinerja instansi pemerintah dan korporasi. Dengan skema ini, pemenuhan hak disabilitas tidak lagi dipandang sebagai kegiatan belas kasihan (charity), melainkan parameter objektif dari kepatuhan hukum (legal compliance) dan tata kelola kelembagaan yang berkeadilan.

Karya ilmiah ini membuka ruang refleksi mendalam bagi penegak hukum, pembuat kebijakan, dan pegiat hak asasi manusia untuk mengawal transformasi konstitusi agar sungguh-sungguh bernyawa. Untuk menelaah secara menyeluruh argumentasi yuridis, konstruksi teori Karl Loewenstein, dan data empiris yang dipaparkan, pembaca dapat membaca artikel ilmiah lengkapnya secara langsung melalui tautan: https://opo.iisj.net/index.php/osls/article/view/2574.

Logo FH UNG

LAYANAN AKADEMIK

Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

AKSES CEPAT

Menu Mahasiswa

Pilih layanan yang diakses

Menu Dosen & Tendik

Sistem Informasi & Data