PERUBAHAN EDARAN PENYELESAIAN STUDI UNTUK MAHASISWA FH UNG

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo mengumumkan beberapa perubahan penting terkait edaran penyelesaian studi. Berikut adalah poin-poin utama perubahan tersebut:

  1. Publikasi Ilmiah (Artikel Jurnal)

    • Tidak lagi menjadi syarat pelaksanaan sidang skripsi, tetapi tetap menjadi syarat untuk pendaftaran wisuda.
  2. Bukti Publikasi Ilmiah

    • Untuk mendaftar wisuda, publikasi ilmiah (artikel jurnal) harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Jurnal dari bagian atau program studi.
  3. Pembimbingan Publikasi Ilmiah

    • Publikasi ilmiah (artikel jurnal) dapat dilanjutkan setelah pelaksanaan sidang skripsi.
  4. Verifikasi Publikasi Ilmiah

    • Penerbitan Surat Keterangan Jurnal didasarkan pada Tanda Verifikasi Publikasi Ilmiah yang dikeluarkan oleh Pegawai Verifikatur Publikasi Ilmiah (artikel jurnal).
  5. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPtJM)

    • SPtJM menjadi syarat pelaksanaan seminar usul dan sidang skripsi.
    • SPtJM harus dilampirkan pada skripsi yang telah dicetak dalam format akhir (lengkap) untuk kebutuhan pendaftaran wisuda.

Untuk informasi lebih detail mengenai penyelesaian studi dan tahapan-tahapannya, mahasiswa dapat mengunjungi: