Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo mengumumkan beberapa perubahan penting terkait edaran penyelesaian studi. Berikut adalah poin-poin utama perubahan tersebut:
Publikasi Ilmiah (Artikel Jurnal)
- Tidak lagi menjadi syarat pelaksanaan sidang skripsi, tetapi tetap menjadi syarat untuk pendaftaran wisuda.
Bukti Publikasi Ilmiah
- Untuk mendaftar wisuda, publikasi ilmiah (artikel jurnal) harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Jurnal dari bagian atau program studi.
Pembimbingan Publikasi Ilmiah
- Publikasi ilmiah (artikel jurnal) dapat dilanjutkan setelah pelaksanaan sidang skripsi.
Verifikasi Publikasi Ilmiah
- Penerbitan Surat Keterangan Jurnal didasarkan pada Tanda Verifikasi Publikasi Ilmiah yang dikeluarkan oleh Pegawai Verifikatur Publikasi Ilmiah (artikel jurnal).
Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPtJM)
- SPtJM menjadi syarat pelaksanaan seminar usul dan sidang skripsi.
- SPtJM harus dilampirkan pada skripsi yang telah dicetak dalam format akhir (lengkap) untuk kebutuhan pendaftaran wisuda.
Untuk informasi lebih detail mengenai penyelesaian studi dan tahapan-tahapannya, mahasiswa dapat mengunjungi:




