PERUBAHAN EDARAN PENYELESAIAN STUDI UNTUK MAHASISWA FH UNG
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo mengumumkan beberapa perubahan penting terkait edaran penyelesaian studi. Berikut adalah poin-poin utama perubahan tersebut:
Publikasi Ilmiah (Artikel Jurnal)
Tidak lagi menjadi syarat pelaksanaan sidang skripsi, tetapi tetap menjadi syarat untuk pendaftaran wisuda.
Bukti Publikasi Ilmiah
Untuk mendaftar wisuda, publikasi ilmiah (artikel jurnal) harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Jurnal dari bagian atau program studi.
Pembimbingan Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah (artikel jurnal) dapat dilanjutkan setelah pelaksanaan sidang skripsi.
Verifikasi Publikasi Ilmiah
Penerbitan Surat Keterangan Jurnal didasarkan pada Tanda Verifikasi Publikasi Ilmiah yang dikeluarkan oleh Pegawai Verifikatur Publikasi Ilmiah (artikel jurnal).
Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPtJM)
SPtJM menjadi syarat pelaksanaan seminar usul dan sidang skripsi.
SPtJM harus dilampirkan pada skripsi yang telah dicetak dalam format akhir (lengkap) untuk kebutuhan pendaftaran wisuda.
Untuk informasi lebih detail mengenai penyelesaian studi dan tahapan-tahapannya, mahasiswa dapat mengunjungi: