Perwakilan Dosen dan Tendik FH UNG Ikut Serta Sebagai Pengawas dalam UTBK-UKPPPG Periode 4 Tahun 2024

Gorontalo, 16 November 2024 – Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) telah sukses menyelenggarakan Ujian Tulis Berbasis Komputer Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UTBK-UKPPPG) periode 4 tahun 2024. Ujian ini dilaksanakan secara daring berbasis domisili dan diikuti oleh 12.100 peserta dari berbagai wilayah di Indonesia.

Pelaksanaan ujian berlangsung selama enam hari, mulai tanggal 16 hingga 21 November 2024, dan terbagi dalam 12 sesi. Kegiatan ini melibatkan 100 pengawas serta 203 panitia dan admin jaringan yang memastikan kelancaran selama ujian. Ketua panitia pelaksana, Nancy Katili, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa berbagai persiapan telah dilakukan, termasuk penguatan peran panitia dan pengawas, serta simulasi jaringan untuk memastikan kesiapan infrastruktur internet.

Menariknya, sejumlah perwakilan dosen dan tenaga kependidikan (tendik) dari Fakultas Hukum UNG turut serta berpartisipasi dalam kegiatan ini. Mereka tidak hanya menjadi bagian dari pengawasan selama UTBK-UKPPPG tetapi juga akan berperan sebagai pengawas pada tahap Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPPG) selanjutnya.

Direktur Program Pascasarjana UNG, Prof. Dr. Ir. Mahludin Baruwadi, MP, menyampaikan bahwa UTBK-UKPPPG merupakan langkah strategis dalam program sertifikasi guru yang bertujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik. Dengan sistem daring, ujian ini memberikan fleksibilitas bagi peserta untuk mengikuti ujian dari tempat masing-masing tanpa harus hadir secara fisik.

“Diharapkan seluruh rangkaian UTBK-UKPPPG ini dapat berjalan optimal. Kesiapan panitia, pengawas, dan infrastruktur menjadi kunci dalam meminimalkan kendala selama pelaksanaan ujian,” ujar Mahludin.

Keikutsertaan Fakultas Hukum UNG dalam peran strategis ini menegaskan kontribusi mereka dalam mendukung pelaksanaan program sertifikasi guru yang berkualitas, sekaligus memberikan pengalaman penting bagi dosen dan tendik sebagai pengawas dalam kegiatan pendidikan berbasis profesionalisme.