Prof. Fence M. Wantu, SH., MH Pimpin Kegiatan Sinergitas Penanganan Perkara dan Koneksitas di Wilayah Hukum Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
Prof. Fence M. Wantu, SH., MH Pimpin Kegiatan Sinergitas Penanganan Perkara dan Koneksitas di Wilayah Hukum Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
Gorontalo – Sebuah langkah progresif dalam meningkatkan sinergitas dalam penanganan perkara dan koneksitas di wilayah hukum Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terjadi pada tanggal 11 Oktober 2023. Hotel Grand Q Gorontalo menjadi saksi perhelatan acara ini yang bertujuan mendalami penanganan tindak pidana penyertaan sipil-militer. Prof. Fence M. Wantu, SH., MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo dan ahli hukum pidana, memimpin sebagai salah satu pemateri utama dalam acara tersebut.
Acara yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti aparat penegak hukum, akademisi, dan praktisi hukum, menjadi ajang diskusi yang mendalam. Prof. Fence M. Wantu memberikan kontribusi besar dengan menyajikan wawasan mendalam mengenai penanganan tindak pidana yang melibatkan unsur sipil-militer. Dalam pemateriannya, beliau menekankan pentingnya kerja sama dan sinergi antarlembaga untuk mencapai penyelesaian perkara yang adil dan efektif.
“Pertemuan ini memberikan kesempatan bagi kita untuk bersama-sama mencari solusi terbaik dalam penanganan tindak pidana penyertaan sipil-militer. Sinergi antarlembaga adalah kunci utama untuk mencapai keadilan yang berkelanjutan dan terjamin,” ujar Prof. Fence M. Wantu.
Proses penyelesaian koneksitas antara tindak pidana penyertaan sipil-militer juga menjadi sorotan dalam diskusi. Prof. Fence M. Wantu menyoroti pentingnya merancang proses penyelesaian yang sesuai dengan hukum yang berlaku dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak terlibat.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan koordinasi antarlembaga, memperkuat penegakan hukum, dan memberikan solusi yang adil dalam menangani kasus yang melibatkan unsur sipil-militer di wilayah hukum Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.