Siapa Bertanggung Jawab atas Kerusakan Ekologis? Ayo Cari Jawabannya di Jumpa Tokoh FH UNG
GORONTALO — Praktik pertambangan tanpa izin (ilegal) bukan sekadar persoalan administratif tentang ada atau tidaknya legalitas izin usaha. Jauh melampaui itu, aktivitas tambang ilegal menyisakan persoalan penegakan hukum yang kompleks, degradasi ekosistem yang parah, ancaman bencana hidrometeorologi, konflik sosial-ekonomi, hingga menuntut pertanggungjawaban negara dalam menjamin hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Merespons persoalan krusial tersebut, Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG) melalui Keluarga Mahasiswa Hukum Tata Negara (KEMASAN HTN) menggelar agenda diskusi publik bertajuk “Jumpa Tokoh”. Mengusung tema “Membaca Problematika Pertambangan Ilegal di Gorontalo melalui Perspektif Hukum dan Keadilan Ekologis”, forum ini dirancang sebagai wadah dialektika kritis guna membedah akar persoalan serta merumuskan resolusi hukum dan advokasi lingkungan yang komprehensif.
Forum ilmiah dan terbuka ini akan menghadirkan dua perspektif utama dari pakar dan praktisi di bidangnya:
Hasnia, S.H.I., M.H., M.A. (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo)
Akan membedah bagaimana instrumen hukum nasional maupun daerah merespons kejahatan lingkungan, celah regulasi, serta pertanggungjawaban pidana maupun administratif para aktor di balik pertambangan tanpa izin.
Madyatama Sy Failisa (Pengamat Lingkungan)
Akan mengupas dampak nyata kerusakan bentang alam, kerugian ekologis jangka panjang, serta bagaimana menempatkan keadilan ekologis (ecological justice) bagi komunitas terdampak.
Kegiatan ini diselenggarakan secara luring dan terbuka untuk umum (mahasiswa, akademisi, aktivis lingkungan, praktisi hukum, jurnalis, maupun masyarakat sipil).
Hari / Tanggal : Sabtu, 5 September 2026
Waktu : Pukul 11.00 WITA – selesai
Tempat : Aula Usman Puluhulawa, Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG)
Sifat Acara : Terbuka untuk Umum
Melalui forum ini, para peserta diajak berdiskusi secara mendalam mengenai siapa yang semestinya memikul beban tanggung jawab atas pemulihan lingkungan, bagaimana efektivitas pengawasan aparat penegak hukum, serta formulasi kebijakan apa yang harus didorong agar hukum benar-benar berpihak pada keselamatan rakyat dan kelestarian ekosistem di bumi Serambi Madinah.
Untuk informasi lebih lanjut dan konfirmasi kehadiran, masyarakat dapat menghubungi pihak panitia melalui:
Instagram : @kemasanhtn_fh_ung
Surel / Email : kemasanhtnfhung@gmail.com
Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo
Anda akan diarahkan ke halaman eksternal.
Pilih layanan yang diakses
