Sinergi Akademisi dan Pemkot: Guru Besar FH UNG Prof. Nur Mohamad Kasim Bedah Ranperda Penanggulangan Penyimpangan Seksual 2026

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG), Prof. Dr. Nur Mohamad Kasim, S.Ag., M.H., tampil sebagai narasumber utama dalam forum strategis Focus Group Discussion (FGD) Partisipasi Publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual Tingkat Kota Gorontalo Tahun 2026, yang digelar pada Selasa (28/7/2026).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kota Gorontalo ini menjadi wadah kolaboratif lintas sektor yang melibatkan unsur pemerintah daerah, akademisi, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga organisasi kepemudaan. Forum ini dihadiri langsung oleh jajaran OPD terkait, termasuk Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Gorontalo yang hadir memberikan dukungan penuh terhadap kesiapan tata kelola dan penguatan kebijakan daerah.

Dalam pemaparannya yang bertajuk “Konstruksi Yuridis dan Pendekatan Sosiologis-Religius dalam Pembentukan Perda Pencegahan Penyimpangan Seksual”, Prof. Nur Mohamad Kasim menekankan pentingnya pembentukan produk hukum daerah yang tidak hanya memiliki kepastian yuridis (legal certainty), melainkan juga berakar kuat pada kearifan lokal falsafah “Adat bersendikan Syara’, Syara’ bersendikan Kitabullah”.

Menurut Guru Besar FH UNG tersebut, penyusunan Ranperda ini harus mengedepankan asas kemanfaatan, perlindungan martabat kemanusiaan, serta ketahanan keluarga sebagai benteng utama pencegahan sosial di tingkat akar rumput.

“Regulasi yang dilahirkan harus komprehensif dan responsif. Perda ini nantinya tidak hanya difungsikan sebagai instrumen penindakan atau kontrol hukum semata, melainkan wajib memuat dimensi edukasi preventif, pemulihan rehabilitatif, serta perlindungan terpadu bagi masyarakat, khususnya generasi muda dan anak-anak dari ancaman perilaku menyimpang,” papar Prof. Nur Kasim dalam forum tersebut.

Selain Guru Besar FH UNG, FGD ini turut menghadirkan narasumber berkompeten lainnya, yaitu Kapolresta Gorontalo Kota AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., Kepala Kantor Kemenag Kota Gorontalo Dr. Misnawaty S. Nuna, M.H., serta akademisi/peneliti Basri Amin, S.Sos., M.A., Ph.D (ABD).

Keterlibatan aktif Guru Besar FH UNG dalam perumusan kebijakan publik ini menjadi wujud konkret implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam memberikan kontribusi kepakaran hukum bagi Pemerintah Kota Gorontalo demi mewujudkan regulasi daerah yang partisipatif, akuntabel, dan berdampak nyata bagi terciptanya lingkungan sosial yang aman, tertib, dan religius.

Logo FH UNG

LAYANAN AKADEMIK

Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

AKSES CEPAT

Menu Mahasiswa

Pilih layanan yang diakses

Menu Dosen & Tendik

Sistem Informasi & Data