Tindak lanjut dari pendatanganan MoU antara Universitas Negeri Gorontalo dengan Pengadilan Negeri Gorontalo serta Perjanjian Kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo dengan Pengadilan Negeri Gorontalo, digelarlah Diskusi Hukum dan Peradilan dengan tema “Jalin sinergitas pengembangan kelembagaan”. Turut hadir dalam kesempatan ini adalah Kepala KPKNL Gorontalo, Kepala Kanwil DJB Gorontalo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo serta Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo.
Diskusi Hukum dan Peradilan ini dilaksanakan secara luring bertempat Pengadilan Tipikor Gorontalo dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan jg disiarkan secara daring melalui perantara media Zoom dan YouTube.
Materi dalam diskusi ini adalah mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Perspektif Hukum Pidana yang disampaikan oleh Irwanto, SH yang merupakan Hakim di Pengadilan Negeri Gorontalo. Kemudian materi mengenai Hoaks dan Perlindungan Data Pribadi di Masa Pandemi COVID-19 oleh Jufryanto Puluhulawa, SH., MH yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo serta materi ketiga adalah Sistem Peradilan Anak yang dipaparkan oleh Dr. Rafika Nur, SH., MH. Wakil Direktur 1 Pasca Sarjana Universitas Ichsan Gorontalo.
Diskusi Hukum dan Peradilan ini sangatlah menarik karena sebagai wadah silaturahmi antar lembaga juga sebagai sarana untuk menambah informasi dan pengetahuan hukum yang terus berkembang. Kedepan, diskusi seperti ini akan dilaksanakan secara rutin setiap bulannya.