GORONTALO – Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG) menjalin kerjasama dengan Desa Lobuto, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo dalam penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan yang dilakukan oleh Julius T. Mandjo, SH., MH selaku perwakilan dari Program Studi Ilmu Hukum FH UNG dan Suleman M. Yusuf selaku Kepala Desa Lobuto.
Kerjasama ini mengarah pada penyelenggaraan kegiatan pengabdian masyarakat dengan tema “Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Penyuluhan Hukum di Desa Lobuto”. Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat Desa Lobuto melalui kegiatan penyuluhan hukum.
Dalam kesepakatan tersebut, Program Studi Ilmu Hukum FH UNG berkomitmen untuk menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum yang melibatkan dosen dan mahasiswa dalam memberikan informasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat Desa Lobuto. Kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam memahami hak-hak dan kewajiban hukum yang dimiliki.
Pihak Desa Lobuto menyambut baik kerjasama ini dan berharap melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, masyarakat Desa Lobuto dapat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang hukum. Dengan peningkatan kesadaran hukum, diharapkan masyarakat dapat menjalankan kehidupan sehari-hari dengan penuh tanggung jawab dan keadilan.
Julius T. Mandjo, SH., MH, sebagai perwakilan dari Program Studi Ilmu Hukum FH UNG menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan bagian dari komitmen FH UNG dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat. Ia berharap kegiatan penyuluhan hukum ini dapat memberikan dampak positif dan bermanfaat dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Lobuto.
Dengan adanya kerjasama antara Program Studi Ilmu Hukum FH UNG dan Desa Lobuto, diharapkan dapat terjalin sinergi yang baik antara perguruan tinggi dan masyarakat dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum dan kualitas kehidupan masyarakat. Kerjasama ini diharapkan menjadi contoh bagi kolaborasi yang positif antara lembaga pendidikan tinggi dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan ilmu hukum bagi masyarakat.