
GORONTALO – Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG) kembali menunjukkan komitmen dan kontribusi nyatanya dalam penguatan literasi hukum di tingkat regional. Kali ini, salah satu dosen terbaik FH UNG, Supriyadi A. Arief, SH., MH, hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan Sosialisasi Layanan Kenotariatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Gorontalo pada Senin, 15 Juni 2026, bertempat di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo.
Kegiatan yang mengusung tema “Penguatan Integritas dan Profesionalisme Notaris melalui Penerapan PMPJ, Beneficial Ownership, dan Optimalisasi Pengawasan Jabatan Notaris” ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Raymond J. H. Takasenseran, S.H., M.H.
Menyoroti “Jantung Profesi” dan Tantangan Digitalisasi
Dalam pemaparannya yang bertajuk “Layanan Kenotariatan: Problematika dan Tantangan Kedepan”, Supriyadi A. Arief menekankan bahwa profesi notaris merupakan jabatan terhormat selaku pejabat umum yang memegang teguh integritas dan moralitas. Ia menyebut akta otentik sebagai ‘jantung profesi’ yang menjadi alat bukti krusial dalam memastikan kepastian dan kedudukan hukum di tengah masyarakat.
Meski mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang telah menyediakan sistem layanan digital terpadu melalui Portal AHU Online, akademisi FH UNG ini secara kritis membedah lima problematika utama yang kerap dihadapi di lapangan, yaitu:
-
Kelemahan Verifikasi Data (Back-End): Adanya sistem verifikasi data yang kurang memadai oleh administrator Ditjen AHU, sehingga berpotensi memicu sengketa hukum dan penyalahgunaan identitas di kemudian hari.
-
Dualisme Mekanisme Pelaporan: Kewajiban pelaporan berkala yang masih bersifat ganda, yakni berbasis digital (AHU Online) dan manual (fisik ke Kanwil), yang dinilai kurang sejalan dengan semangat reformasi birokrasi.
-
Waktu Tunggu (Queue Time): Adanya antrean tinggi dalam pemesanan nama badan usaha (PT/CV/Firma) yang dinilai diskriminatif jika dibanding dengan program prioritas nasional.
-
Gangguan Sistem Jaringan: Kendala teknis berupa down-system pada portal AHU Online saat jam sibuk/akhir bulan yang sering membuat notaris dilematis terhadap tenggat waktu pelaporan.
-
Perubahan Regulasi yang Berlapis: Tuntutan adaptasi alur kerja baru yang dinilai memperketat pengawasan namun menambah birokrasi bagi notaris.
-
Tidak hanya mengkritisi sistem yang ada, Supriyadi juga membawa perspektif akademis masa kini terkait kehadiran Artificial Intelligence (AI) dalam dunia hukum. Ia memaparkan bahwa meski AI mampu mempercepat administrasi dan mengurangi human error, kehadirannya masih menyisakan celah besar, terutama terkait aspek pertanggungjawaban hukum, perlindungan data pribadi, serta keabsahan produk karena regulasi Undang-Undang Jabatan Notaris (UU JN) saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi kehadiran teknologi AI.
Sebagai kesimpulan, dosen yang juga aktif sebagai Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris untuk wilayah Pohuwato, Boalemo, Gorut, dan Bonbol ini menegaskan pentingnya kolaborasi.
“Pelaksanaan tugas profesi notaris selain didasarkan pada regulasi yang kuat dan pemahaman komprehensif, harus didukung pula dengan transformasi digital yang berkelanjutan. Ini menjadi kunci kolaborasi ke depan antara seluruh stakeholder terkait,” tegas Supriyadi di akhir materinya.
Keterlibatan dosen FH UNG dalam forum strategis bersama Kemenkumham ini menegaskan bahwa FH UNG tidak hanya fokus pada pendidikan di dalam kampus, tetapi juga aktif menjadi mitra kritis sekaligus solutif bagi instansi pemerintahan dan praktisi hukum dalam mengawal kepastian hukum di Indonesia, khususnya di Provinsi Gorontalo.
(Humas FH UNG)




