Dapat Catatan Kritis Hakim MK, Mahasiswa FH UNG Tetap Gigih Perjuangkan Syarat Alternatif Cakades

JAKARTA – Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG), Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi’ah Alamri, maju ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji aturan syarat usia pencalonan kepala desa. Keduanya bertindak sebagai pemohon dalam sidang perkara Nomor 186/PUU-XXIV/2026.

Permohonan ini berfokus pada pengujian konstitusionalitas Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam persidangan tersebut, para pemohon menggugat frasa “berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar” sebagai syarat pencalonan kepala desa. Putri dan Muthi’ah berargumen bahwa norma tersebut membatasi hak politik warga negara tanpa dasar akademis atau rasionalitas yang memadai. Menurut mereka, pembatasan ini bukan merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang mutlak, melainkan kebijakan yang bersifat sewenang-wenang.

Dalam petitumnya, mahasiswa FH UNG tersebut meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa frasa usia minimal 25 tahun tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai dengan syarat alternatif.

Para pemohon menuntut agar frasa tersebut dimaknai menjadi:

“berusia paling rendah 25 tahun atau telah memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan setingkat desa yang dapat dibuktikan secara sah dan objektif.”

Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk memberikan ruang bagi warga negara yang belum berusia 25 tahun, namun telah memiliki rekam jejak dan kapasitas kepemimpinan di tingkat desa, untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala desa.



Menanggapi permohonan perkara Nomor 186/PUU-XXIV/2026 tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari Prof. M. Guntur Hamzah dan Dr. Daniel Yusmic P. Foekh memberikan sejumlah catatan kritis dan penasihatan kepada para pemohon.

Majelis hakim mengingatkan bahwa penentuan batas usia untuk jabatan publik seringkali dianggap sebagai kewenangan pembuat undang-undang (open legal policy). Oleh karena itu, hakim memberikan beberapa masukan penting bagi pemohon untuk memperbaiki permohonannya:

  • Perkuat Legal Standing: Pemohon diminta untuk lebih menguatkan kedudukan hukum (legal standing) dan mampu membuktikan kerugian konstitusional yang dialami secara lebih konkret.

  • Kaji Putusan Terdahulu: Pemohon disarankan untuk mendalami putusan-putusan Mahkamah terdahulu, seperti Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, khususnya yang berkaitan dengan penyepadanan jabatan.

  • Pertajam Argumentasi: Hakim menekankan perlunya argumen yang lebih tajam mengenai rasionalitas dan moralitas norma. Hal ini penting agar permohonan tidak hanya dipandang sebagai persoalan teknis administratif belaka.

  • Hindari Obscuur Libel: Pemohon diinstruksikan untuk melengkapi seluruh dokumen permohonan dengan baik agar tidak dinilai sebagai permohonan yang kabur atau tidak jelas (obscuur libel).

Sidang pemeriksaan pendahuluan ini menjadi pengalaman penting bagi mahasiswa FH UNG dalam mengawal konstitusi dan memperjuangkan hak politik generasi muda di tingkat desa. Para pemohon diberikan waktu oleh Mahkamah untuk melakukan perbaikan permohonan sesuai dengan nasihat majelis hakim.