Gorontalo — Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (SENMA FH UNG) kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat melalui penyelenggaraan kegiatan penyuluhan hukum bertema “Upaya Pencegahan dan Penanganan Bullying Berdasarkan Perspektif Hukum di Sekolah.” Kegiatan ini merupakan bagian dari program akademik mahasiswa Fakultas Hukum yang dilaksanakan pada Kamis, 16 April 2026.
Dalam perspektif SENMA FH UNG, isu bullying di lingkungan pendidikan bukan sekadar persoalan sosial, melainkan juga persoalan hukum yang membutuhkan pendekatan komprehensif, baik dari sisi pencegahan maupun penanganan. Oleh karena itu, kegiatan ini dirancang sebagai ruang edukasi sekaligus advokasi, guna meningkatkan pemahaman siswa terhadap aspek hukum dari tindakan perundungan.

Untuk memperkuat kualitas materi dan substansi penyuluhan, SENMA FH UNG menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang hukum, yaitu Ibu Hasnia, S.HI., M.H., M.A., CLA., CPLC., CPCCLE, sebagaimana tercantum dalam surat permohonan pemateri penyuluhan . Kehadiran narasumber ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif dan aplikatif mengenai konsekuensi hukum bullying serta mekanisme perlindungan hukum bagi korban.

Kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan di SMAIT Al Ishlah Gorontalo ini juga menjadi bagian dari implementasi tridharma perguruan tinggi, khususnya dalam aspek pengabdian kepada masyarakat. Mahasiswa tidak hanya berperan sebagai peserta akademik, tetapi juga sebagai agen perubahan yang berkontribusi langsung dalam meningkatkan literasi hukum di lingkungan sekolah.
SENMA FH UNG memandang bahwa kegiatan ini memiliki nilai strategis dalam membangun kesadaran hukum sejak dini, khususnya di kalangan pelajar. Dengan pendekatan yang komunikatif dan berbasis kasus, penyuluhan ini diharapkan mampu mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang lebih aman, inklusif, dan bebas dari praktik bullying.
Ke depan, SENMA FH UNG berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program yang tidak hanya bersifat akademik, tetapi juga memiliki dampak nyata bagi masyarakat. Kegiatan penyuluhan hukum ini menjadi salah satu wujud nyata peran mahasiswa hukum dalam menjembatani antara norma hukum dan realitas sosial yang dihadapi masyarakat.
