Diterimanya living law dalam penegakan hukum pidana di Indonesia mengharuskan setiap daerah, setidaknya wilayah hukum adat yang dibagi Oleh Van Vollenhoven, mempersiapkan diri dalam mengenali living law yang nantinya akan dapat diterima Oleh KUHP Baru. Tentunya kriterianya harus sesuai dengan yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal […]
![](https://fh.ung.ac.id/wp-content/uploads/2023/05/WEBINAR-KUHP-STORY-1140x710.png)