Bayi Tabung, Donor, dan Sewa Rahim: Sri Nanang Kamba Kaji Status Nasab Anak di Era Teknologi Reproduksi

Kemajuan teknologi reproduksi membuka harapan bagi banyak pasangan yang mendambakan keturunan. Namun, di balik harapan itu muncul pertanyaan hukum yang tidak sederhana: siapa ayah dan ibu seorang anak menurut hukum, kepada siapa nasabnya disandarkan, dan apakah ia berhak mewaris?

Pertanyaan tersebut dijawab dalam artikel ilmiah karya dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG), Sri Nanang Meiske Kamba, S.H., M.H., bersama Kartini Laras Makmur dari Faculty of Law, Aston University, Inggris. Artikel berjudul “Biological Nasab and Sharia Lineage: Child Legal Status in the Era of Reproductive Technology in Indonesia” ini terbit di Jurnal Hukum Novelty Volume 17 Nomor 2 (2026), halaman 311–327, jurnal terakreditasi Sinta 1 dan terindeks Scopus yang diterbitkan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan.

Kajian ini berangkat dari ketegangan antara dua cara pandang. Ilmu genetika kini mampu memastikan hubungan biologis secara akurat, sementara hukum keluarga Islam dan regulasi nasional tetap mendasarkan nasab pada perkawinan yang sah. Perbedaan inilah yang memunculkan ketidakpastian status dan perlindungan anak yang lahir melalui teknologi reproduksi berbantu.

Dengan metode normatif-doktrinal melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penulis menemukan bahwa Indonesia belum memiliki kerangka regulasi yang menyeluruh mengenai akibat hukum teknologi reproduksi. Program bayi tabung dengan sperma dan sel telur dari pasangan suami-istri yang sah pada umumnya sejalan dengan aturan nasab dan kewarisan yang ada. Namun, reproduksi dengan donor sperma atau sel telur menimbulkan ketidakpastian soal keayahan, penyandaran nasab, dan hak waris. Praktik sewa rahim bahkan lebih rumit, terutama menyangkut status ibu, perwalian, dan pencatatan sipil.

Penulis juga menegaskan bahwa anak yang lahir melalui teknologi reproduksi merupakan kategori yang berbeda dari anak yang lahir di luar perkawinan tanpa bantuan medis, sehingga membutuhkan perlakuan hukum yang dibedakan pula.

Sebagai jalan keluar, artikel ini menawarkan pendekatan berbasis maqāṣid al-sharīʿah untuk menyeimbangkan bukti biologis, prinsip nasab dalam hukum Islam, dan kepentingan terbaik bagi anak.

Publikasi ini memperlihatkan peran FH UNG dalam merespons persoalan hukum keluarga yang lahir dari perkembangan teknologi kedokteran, sekaligus menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi titik pijak setiap pembaruan hukum.

Artikel lengkap dapat dibaca melalui tautan: https://doi.org/10.26555/jhn.v17i2.31197.

Logo FH UNG

LAYANAN AKADEMIK

Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

AKSES CEPAT

Menu Mahasiswa

Pilih layanan yang diakses

Menu Dosen & Tendik

Sistem Informasi & Data

KONTAK

Visitors

©2026. FHUNG. All Rights Reserved.