Pemaafan Hakim Butuh “Rumah” di KUHAP: Riset Dosen FH UNG Usulkan Putusan Jenis Keempat

KUHP Nasional membawa satu gagasan yang dinilai paling humanis dalam pembaruan hukum pidana Indonesia: pemaafan hakim atau rechterlijk pardon. Melalui Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, hakim dapat menyatakan terdakwa bersalah namun tidak menjatuhkan pidana, demi pertimbangan keadilan dan kemanusiaan. Namun, gagasan besar itu ternyata belum memiliki tempat yang jelas dalam hukum acara.

Persoalan tersebut dikaji oleh dua dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG), Prof. Dr. Fence M. Wantu, S.H., M.Hum. dan Dr. Bayu Lesmana Taruna, S.HI., M.H., bersama Faissal Malik, Apriyanto Nusa, dan Ahmed Mosselhi dari Abu Dhabi University. Hasil kajian mereka terbit dalam artikel “Judicial Pardon Without a Verdict Category: Rechterlijk Pardon and Narcotics Sentencing in Indonesia’s Criminal Law Reform” di Jambura Law Review Volume 8 Nomor 2 (Juli 2026), halaman 574–602.

Menurut para penulis, hambatan utama pemaafan hakim bukan terletak pada budaya peradilan, melainkan pada status prosedurnya yang belum tuntas. KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, masih mempertahankan tiga jenis putusan warisan KUHAP 1981: pemidanaan, pembebasan, dan lepas dari segala tuntutan hukum. Akibatnya, tidak ada bentuk putusan yang dapat menampung pemaafan hakim—baik untuk diucapkan, dicatat, maupun diuji dalam upaya hukum.

Dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, doktrinal, dan perbandingan fungsional, penelitian ini menyandingkan Pasal 54 ayat (2) KUHP dengan Pasal 9a KUHP Belanda, Pasal 138 KUHAP Belanda, serta yurisprudensi Belanda yang memandang pernyataan bersalah tanpa pidana sebagai bentuk pemidanaan.

Ada tiga temuan utama. Pertama, pemaafan hakim tidak bisa disamakan dengan putusan lepas, karena justru mengandaikan adanya pertanggungjawaban pidana. Kedua, dalam perkara narkotika, pemaafan hakim memerlukan kriteria tegas yang membatasinya pada pengguna yang telah diasesmen dan menutup peluang bagi pengedar. Ketiga, pemaafan hakim hanya mampu mendamaikan keadilan hukum dengan keadilan moral apabila diskresi hakim dijalankan dalam disiplin prosedur yang jelas.

Berangkat dari temuan tersebut, para penulis mengusulkan agar pemaafan hakim diakui sebagai jenis putusan keempat dan merekomendasikan perubahan KUHAP secara bersesuaian.

Kajian ini menjadi sumbangan penting FH UNG dalam mengawal masa transisi KUHP dan KUHAP baru, khususnya agar instrumen yang dirancang untuk memanusiakan pemidanaan tidak justru melahirkan ketidakpastian dan disparitas putusan.

Artikel lengkap dapat diakses melalui tautan: https://doi.org/10.33756/jlr.v1i2.36520.

Logo FH UNG

LAYANAN AKADEMIK

Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

AKSES CEPAT

Menu Mahasiswa

Pilih layanan yang diakses

Menu Dosen & Tendik

Sistem Informasi & Data

KONTAK

Visitors

©2026. FHUNG. All Rights Reserved.