Belajar dari Spanyol: Dr. Novendri Nggilu Bedah Desentralisasi Asimetris dan Integrasi Nasional
Aceh, Papua, Yogyakarta, dan Jakarta adalah contoh bagaimana Indonesia memberi ruang kekhususan bagi daerah tertentu tanpa meninggalkan bentuk negara kesatuan. Namun, sejauh mana otonomi yang berbeda-beda itu benar-benar memperkuat persatuan, dan bukan justru memicu tumpang tindih kewenangan serta ketimpangan?
Pertanyaan tersebut dikaji oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG), Dr. Novendri M. Nggilu, S.H., M.H., bersama Mexsasai Indra (Universitas Riau), Geofani Milthree Saragih (Universitas Pamulang), dan Chami Yassine (United Arab Emirates University). Hasilnya terbit dalam artikel “Asymmetric Decentralization and National Integration in Unitary States: Constitutional Lessons from Indonesia and Spain” di Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi Volume 9 Nomor 2 (2026), halaman 329–354. Jurnal ini terakreditasi Sinta 1 dan terindeks Scopus.
Para penulis memandang desentralisasi asimetris sebagai strategi konstitusional penting bagi negara kesatuan yang ingin mengakomodasi keragaman sejarah, budaya, agama, dan politik tanpa melemahkan kohesi nasional. Meski demikian, otonomi yang dibedakan juga dapat melahirkan konflik kewenangan, fragmentasi regulasi, ketimpangan fiskal, hingga nasionalisme kedaerahan, apabila tidak ditopang koordinasi kelembagaan yang efektif.
Melalui metode hukum normatif dengan pendekatan perbandingan, penelitian ini menemukan perbedaan mendasar kedua negara. Indonesia cenderung mengatur kekhususan daerah melalui undang-undang dengan pengawasan pusat yang kuat. Model ini mampu menampung keragaman budaya, agama, dan adat, tetapi masih dibayangi tumpang tindih kewenangan, disharmoni norma, lemahnya koordinasi antarpemerintahan, dan kesejahteraan yang belum merata di daerah otonomi khusus. Spanyol, sebaliknya, melembagakan otonomi secara lebih kuat dalam konstitusi melalui Statutes of Autonomy dan representasi teritorial formal, namun tetap menghadapi sengketa fiskal dan tekanan nasionalisme daerah, terutama di Katalonia.
Dari perbandingan itu, para penulis menyimpulkan bahwa jaminan konstitusional saja tidak cukup. Integrasi nasional hanya dapat terwujud bila didukung dialog politik yang berkelanjutan, akuntabilitas fiskal yang transparan, tata kelola partisipatif, dan mekanisme penyelesaian konflik yang efektif.
Karena itu, desentralisasi asimetris perlu ditata ulang sebagai kerangka tata kelola yang dievaluasi secara berkala, bertumpu pada pengakuan konstitusional, negosiasi antarpemerintahan yang terlembaga, harmonisasi hukum, pengaturan fiskal berbasis kinerja, penghormatan hak asasi manusia, serta sistem peringatan dini terhadap potensi konflik kewilayahan.
Artikel lengkap dapat diakses melalui tautan: https://doi.org/10.24090/volksgeist.v9i2.14575.
