Ketika Algoritma Ikut Memutus: Lima Dosen FH UNG Kaji Tantangan Negara Hukum Digital
Tekan Enter untuk melihat semua hasil · Esc untuk menutup
Kecerdasan buatan kini tidak hanya hadir di telepon genggam. Ia mulai masuk ke ruang pelayanan publik, birokrasi, bahkan proses peradilan. Di satu sisi, teknologi ini menjanjikan layanan yang lebih cepat dan konsisten. Di sisi lain, ia menyimpan pertanyaan mendasar: bagaimana jika keputusan yang menyangkut hak warga negara diambil oleh mesin yang cara kerjanya tidak dapat dipahami?
Pertanyaan inilah yang diangkat dalam artikel “Algorithmic Justice and the Challenges of the Digital Rule of Law”, yang terbit di IDP. Revista de Internet, Derecho y Política Nomor 45 (2026), halaman 1–18. Jurnal internasional ini diterbitkan oleh Departemen Hukum dan Ilmu Politik Universitat Oberta de Catalunya, Spanyol.
Artikel tersebut ditulis oleh lima dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG), yakni Nurul Fazri Elfikri, S.H., M.H., Mohamad Hidayat Muhtar, S.H., M.H., Muhamad Khairun Kurniawan Kadir, S.H., M.H., Sofyan Piyo, S.H., M.H., dan Ramadhan Usman, S.H., M.H., bersama Enas Qutieshat dari Faculty of Law, Sohar University, Oman, dan Driss Ed.daran.
Para penulis memaparkan bahwa kecerdasan buatan memang dapat meningkatkan efisiensi dan konsistensi dalam administrasi publik maupun peradilan. Namun, teknologi ini juga membawa persoalan serius, mulai dari bias algoritmik, berkurangnya transparansi, hingga kaburnya pertanggungjawaban hukum ketika keputusan algoritmik merugikan warga. Ketergantungan berlebihan pada algoritma bahkan dinilai dapat memperlebar ketidakadilan dan menggerus legitimasi hukum.
Dalam konteks Indonesia, artikel ini mencatat bahwa pengaturan kecerdasan buatan masih berada pada tahap awal, padahal kebutuhannya semakin mendesak. Transformasi digital menuntut hukum administrasi negara untuk ikut beradaptasi.
Sebagai jalan keluar, para penulis mengusulkan model regulasi hibrida yang memadukan aturan yang tegas dengan aturan yang lentur, pengawasan peradilan terhadap keputusan berbasis algoritma, serta penggunaan Explainable AI (XAI) agar proses pengambilan keputusan dapat dijelaskan dan diuji. Konstitusi, menurut mereka, harus menjadi pemandu utama pengaturan kecerdasan buatan dengan menempatkan hak asasi manusia dan negara hukum sebagai prioritas, sehingga algoritma hadir sebagai alat bantu bagi sistem hukum yang adil, bukan penggantinya.
Terbitnya artikel ini di jurnal internasional asal Spanyol menunjukkan kolaborasi lintas negara dosen FH UNG dalam isu hukum dan teknologi yang tengah menjadi perhatian dunia.
Artikel lengkap dapat diakses melalui tautan: https://doi.org/10.7238/idp.v0i45.9900700.
Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo
Anda akan diarahkan ke halaman eksternal.
Pilih layanan yang diakses
KONTAK
©2026. FHUNG. All Rights Reserved.
