Perkuat Kapasitas Aparat Penegak Hukum di Tingkat Nasional, Guru Besar FH UNG Beri Edukasi Mitigasi Praperadilan di Polda Riau
Tekan Enter untuk melihat semua hasil · Esc untuk menutup
GORONTALO – Kiprah dan reputasi akademisi Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG) kembali mendapat pengakuan di kancah nasional. Guru Besar sekaligus pakar hukum pidana FH UNG, Prof. Dr. Dian Ekawaty Ismail, S.H., M.H., dipercaya menjadi narasumber utama dalam forum pendidikan dan edukasi hukum yang diselenggarakan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau di Aula Mapolda Riau.
Kegiatan strategis yang diinisiasi langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol. Simson Zet Ringu, S.I.K., M.Si., ini digelar secara hibrida guna membekali jajaran penyidik kepolisian dalam menghadapi transformasi hukum pidana nasional. Selain Prof. Dian dari FH UNG, forum ini turut menghadirkan akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H.
Dalam paparannya, Prof. Dian Ekawaty Ismail menekankan urgensi penguatan mitigasi praperadilan menyusul berlakunya paket pembaruan hukum pidana materiil dan formil. Menurutnya, praperadilan tidak boleh dipandang sekadar sebagai ancaman atau hambatan teknis oleh penyidik kepolisian, melainkan instrumen judicial control yang sah untuk menjamin tegaknya prinsip due process of law serta perlindungan hak asasi warga negara.
“Perubahan hukum acara pidana membawa konsekuensi langsung terhadap tata kelola kewenangan kepolisian. Penyidik dituntut tidak hanya menguasai norma hukum secara normatif-tekstual, melainkan mampu menerapkannya secara presisi pada setiap kasus konkret,” jelas Prof. Dian.
Ia memaparkan bahwa langkah mitigasi praperadilan harus dibangun sejak fase permulaan penyidikan, meliputi ketertiban administrasi penyidikan, legalitas dasar tindakan, pemenuhan hak-hak saksi dan tersangka, keabsahan tata kelola alat bukti, hingga kepatuhan mutlak terhadap prosedur formil. Hal ini memastikan bahwa tolok ukur profesionalitas penegakan hukum tidak hanya dinilai dari keberhasilan mengungkap tindak pidana semata, tetapi juga dari keabsahan dan akuntabilitas seluruh tahapan hukum yang ditempuh.
Di tempat terpisah, pimpinan Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo menyampaikan apresiasi tinggi atas kontribusi Prof. Dian di Polda Riau. Keterlibatan pakar FH UNG dalam forum kepolisian lintas daerah ini mencerminkan komitmen sivitas akademika dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada bangsa melalui transfer kepakaran hukum.
Melalui sinergi antara dunia akademik kampus merah maron dan institusi kepolisian, FH UNG terus meneguhkan posisinya sebagai rujukan pemikiran hukum yang adaptif, progresif, dan berkontribusi nyata dalam mengawal penegakan hukum yang profesional, proporsional, serta berkeadilan di seluruh penjuru tanah air.
Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo
Anda akan diarahkan ke halaman eksternal.
Pilih layanan yang diakses
KONTAK
©2026. FHUNG. All Rights Reserved.
