Dalam upaya meningkatkan ketertiban administrasi, Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mengeluarkan edaran resmi Nomor 1205/U N47.A2/KPI/2024 tentang kewajiban absensi menggunakan Finger Print bagi seluruh tenaga pendidik, termasuk dosen tetap, kontrak, dan DLB. Absensi ini berlaku sesuai jam kerja dan hanya bisa dilakukan di wilayah Provinsi Gorontalo. […]
